466.535 Lembar Rupiah Palsu Dicacah, Polri: Ini Komitmen Jaga Kepercayaan Publik


Gedung Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta menjadi saksi bisu perang melawan kejahatan mata uang pada Rabu (13/5/2026) ketika Bareskrim Polri, Bank Indonesia, dan Botasupal secara bersama memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu. Proses pencacahan menggunakan mesin khusus dilakukan setelah mendapat izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat, sehingga uang-uang itu tidak lagi menyerupai bentuk aslinya. Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kolektif menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari kerugian akibat uang palsu. Ia melaporkan bahwa upaya keras Polri dan jajaran membuahkan hasil: rasio temuan uang palsu turun dari 4 ppm pada 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026.

Selama periode 2025 hingga 2026, jajaran Bareskrim Polri berhasil mengungkap 252 laporan polisi dengan 1.241 tersangka yang terlibat dalam jaringan pemalsuan uang di berbagai daerah. Barang bukti yang diamankan cukup fantastis, yaitu 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu yang turut disita untuk memperkuat proses hukum. Menurut Wakabareskrim, uang palsu bukan hanya soal nominal yang hilang dari kantong masyarakat, tetapi juga mampu mengganggu stabilitas ekonomi makro dan menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah. Oleh karena itu, pemusnahan massal ini adalah bentuk pesan moral sekaligus peringatan bagi siapa pun yang masih berniat memalsukan mata uang negara.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali memaparkan bahwa kesuksesan menekan angka peredaran uang palsu tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peningkatan kualitas teknologi cetak dan unsur pengamanan uang rupiah. Pengakuan dunia internasional pun telah diraih: Seri uang emisi 2022 mendapatkan penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023. Lebih membanggakan lagi, pecahan Rp50.000 emisi 2022 dinobatkan sebagai uang kertas paling aman peringkat kedua dunia pada November 2024. Dengan standar keamanan yang terus meningkat, Bank Indonesia dan Polri optimistis peredaran uang palsu akan terus menuju titik terendah.

Wakabareskrim mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan selalu memeriksa keaslian uang yang diterima. Jika menemukan uang yang diragukan, segera laporkan ke aparat kepolisian atau Bank Indonesia karena pemalsuan uang adalah kejahatan serius dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 374 KUHP 2023. Dengan musnahnya 466.535 lembar uang palsu, Polri bersama Bank Indonesia berharap kedaulatan rupiah semakin kokoh dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional terus menguat. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar