Polres Nganjuk melalui Satuan Lalu Lintas secara resmi mengoperasikan E-TLE Handheld, sebuah terobosan teknologi yang memungkinkan petugas menindak pelanggaran lalu lintas tanpa harus turun dari kendaraan patroli dan tanpa harus menulis secarik pun kertas tilang, cukup satu kali foto maka semuanya selesai, Senin (27/4/2026). Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan memaparkan bahwa sistem ini bekerja dengan menghubungkan perangkat genggam petugas ke database kendaraan nasional secara real-time, sehingga begitu pelanggaran terekam, identitas pemilik kendaraan langsung muncul. Ia menekankan bahwa inovasi ini adalah bentuk konkret komitmen Polri menuju penegakan hukum yang modern, transparan, dan bebas dari praktik-praktik tidak terpuji yang selama ini melekat pada tilang manual.
Dalam penerapannya, Polres Nganjuk membagi penindakan menjadi dua skema. Skema pertama: tilang tanpa henti, di mana petugas merekam pelanggaran dari jarak jauh, dan beberapa hari kemudian surat konfirmasi beserta bukti foto dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan. Skema kedua: tilang dengan verifikasi, di mana petugas menghentikan pelanggar untuk mencetak bukti pelanggaran dari perangkat genggam dan memberikan edukasi langsung di tempat. Sasaran pelanggaran utama meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, kendaraan yang melawan arus, serta pelanggaran marka jalan yang membahayakan pengguna jalan lain. Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian menegaskan bahwa bukti digital jauh lebih kuat secara hukum dibandingkan catatan tangan petugas.
Kapolres mengungkapkan bahwa kehadiran E-TLE Handheld sekaligus menjadi solusi atas keluhan masyarakat selama ini mengenai tilang yang sering dinilai tidak transparan atau tidak memiliki bukti jelas. Kini setiap surat tilang yang sampai ke rumah warga dilengkapi dengan foto saat pelanggaran terjadi, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menyangkal. Petugas pun diuntungkan karena waktu yang biasanya habis untuk menulis buku tilang kini bisa dialokasikan untuk patroli dan pengamanan titik-titik rawan kecelakaan. Polres Nganjuk berharap teknologi ini mampu menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh perilaku berkendara berbahaya seperti menggunakan ponsel atau melawan arus.
Dengan E-TLE Handheld, Polres Nganjuk menunjukkan bahwa masa depan penegakan hukum lalu lintas adalah digital, cepat, dan adil. Inovasi ini diharapkan menjadi contoh bagi polres-polres lain di Indonesia untuk segera bertransformasi, karena keselamatan di jalan raya adalah hak setiap warga negara yang harus ditegakkan dengan cara terbaik yang bisa dilakukan. (Avs)
.jpeg)
0 Komentar