Subsidi untuk Rakyat, Diamankan Polisi: 1 Ton Pertalite Hasil Timbunan Dua Warga Bondowoso Disita


Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan 1,015 ton BBM jenis Pertalite dari dua tersangka penimbun asal Bondowoso, MAM (54) dan M (63), yang kedapatan menyimpan bahan bakar subsidi untuk dijual ke kios dengan harga lebih mahal. Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat tentang sulitnya mendapatkan Pertalite di SPBU, sementara di pasar gelap BBM tersebut tersedia dengan harga tidak wajar. Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan karena penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, termasuk rekaman transaksi, saksi, dan barang bukti fisik berupa jeriken berisi Pertalite yang disimpan di gudang rahasia milik para tersangka. Penangkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa polisi tidak akan tinggal diam melihat subsidi negara dinikmati oleh oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.

Iptu Wawan menjelaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti yang dilakukan kedua tersangka memiliki efek domino yang sangat merugikan masyarakat luas. Pertama, negara mengalami kerugian keuangan karena subsidi yang seharusnya dinikmati oleh warga yang berhak justru bocor ke tangan penimbun. Kedua, kelangkaan BBM di SPBU memaksa masyarakat mengantre berjam-jam, membuang waktu dan tenaga yang seharusnya bisa digunakan untuk bekerja atau beribadah. Ketiga, biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi melonjak karena mereka terpaksa membeli BBM ilegal dengan harga lebih tinggi, yang pada akhirnya membebani konsumen akhir. Nelayan, petani, dan pengemudi ojek online menjadi kelompok paling rentan terdampak karena margin keuntungan mereka sangat tipis. Iptu Wawan menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana serius yang tidak bisa diselesaikan dengan sekadar teguran, tetapi harus ditindak dengan hukuman berat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Ancaman hukumannya sangat berat: pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Iptu Wawan menjelaskan bahwa besaran denda yang fantastis ini dimaksudkan untuk mencabut keuntungan ilegal yang diperoleh para pelaku sekaligus memberikan efek jera. Selain itu, polisi juga akan mengusut harta kekayaan para tersangka untuk memastikan tidak ada aset yang berasal dari hasil kejahatan yang luput dari penyitaan. Proses hukum saat ini masih berjalan, dan penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok BBM ilegal dari dalam SPBU atau pengecer yang menjadi perantara.

Polres Bondowoso berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran distribusi BBM bersubsidi. Iptu Wawan mengajak masyarakat untuk menjadi mitra polisi dengan melaporkan setiap indikasi penimbunan atau penjualan BBM ilegal di lingkungan mereka. Polisi juga akan memperkuat koordinasi dengan Pertamina dan pemerintah daerah untuk memantau pola pembelian mencurigakan di SPBU, seperti pembelian berulang dalam jumlah besar menggunakan jeriken atau mobil tangki kecil. Dengan diamankannya 1,015 ton Pertalite dan ditangkapnya dua tersangka, diharapkan warga Bondowoso bisa kembali mendapatkan BBM subsidi dengan mudah dan harga yang wajar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang keuntungan bagi penimbun. Polri hadir untuk melindungi hak itu, dan tidak akan ragu menjerat siapa pun yang mencoba mengambilnya secara ilegal.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar