SK Palsu Lolos Verifikasi? Polres Gresik Bongkar Praktik Penipuan ASN hingga ke Kalteng


Modus operandi tersangka AN (46) tergolong rapi namun tetap terbongkar: ia membuat sendiri SK pengangkatan PPPK dan PNS palsu, lalu menjanjikan korban bisa langsung diangkat menjadi ASN Pemkab Gresik tanpa perlu mengikuti seleksi. Kasus ini mulai terendus pada 6 April 2026, ketika sembilan orang datang ke salah satu OPD Kabupaten Gresik dengan membawa fotokopi legalisir SK, dan enam di antaranya langsung diperiksa keasliannya oleh BKPSDM. Hasil verifikasi menunjukkan dokumen tersebut janggal dan tidak sesuai dengan format resmi pemerintah daerah, sehingga Kepala BKPSDM bersama korban MFD melaporkan ke Polres Gresik Polda Jatim atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen negara.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan bahwa tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu langsung memburu pelaku setelah menerima laporan. AN yang sempat kabur ke Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya dapat dilacak, dan polisi berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur serta Ditreskrimsus Polda Kalteng. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan AN yang berada di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, tanpa perlawanan berarti. Tersangka lalu diterbangkan atau dibawa darat ke Polres Gresik untuk menjalani serangkaian pemeriksaan yang masih berlangsung hingga kini.

Hasil penyidikan sementara mengungkap fakta mencengangkan: AN telah menipu sedikitnya 14 korban dengan nominal uang bervariasi mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang. Total keuntungan yang dikantongi pelaku ditaksir mencapai angka Rp1,5 miliar, menjadikan kasus ini sebagai salah satu penipuan rekrutmen ASN terbesar di Gresik tahun ini. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit handphone yang digunakan AN untuk mengelabui para korbannya, serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka yang menjadi tempat penampungan dana hasil kejahatan. Polisi juga menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor karena rasa malu atau tekanan dari tersangka.

AKBP Ramadhan Nasution mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN di luar mekanisme resmi, karena praktik seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga bisa menjerat pembeli SK ke dalam masalah hukum. Warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan darurat 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006 jika menemukan indikasi penipuan serupa. Tersangka AN terancam pasal 492 KUHP (penipuan) dengan hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta, dan pasal 392 KUHP (pemalsuan surat) dengan ancaman 8 tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus untuk menjaring kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen ini.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar