Rp3.000 per Sak: Hitung-hitungan Kotor Tersangka Beras Oplosan yang Kini Ditahan Polda Jatim


Seorang pria berusia 28 tahun asal Kabupaten Probolinggo, berinisial RMF, harus mempertanggungjawabkan hitung-hitungan kotornya di hadapan hukum. Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap bahwa RMF membeli beras polos dari petani dan toko beras setempat, lalu mengemas ulang ke dalam karung SPHP 5 kilogram. Namun ia hanya mengisi setiap karung dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram, sehingga konsumen kehilangan 100 gram per sak. Dari setiap ons yang hilang, tersangka mendapat keuntungan Rp1.000, atau total Rp3.000 per kemasan. Praktik ini sudah berjalan sejak April 2025, dan baru sekarang terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. (Avs)

Barang bukti yang disita polisi cukup menggunung: 400 sak beras kemasan SPHP 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, dan alat bantu pengemasan lainnya. AKBP Farris Nur Sanjaya menegaskan bahwa tersangka tidak mengantongi izin resmi maupun dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor. Tindakan mengurangi isi kemasan secara sengaja ini melanggar Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Lebih parah lagi, aktivitas ilegal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program SPHP yang sebenarnya bertujuan membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau. (Avs)

Perum Bulog melalui Langgeng Wisnu Adinugroho memastikan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog. Penyaluran beras SPHP yang sah hanya dilakukan melalui delapan saluran resmi, yaitu pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita, serta swalayan atau toko modern. Bulog juga mengingatkan bahwa masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan penjual beras SPHP di luar saluran tersebut, terutama yang menggunakan karung mencurigakan. (Avs)

Tersangka dijerat dengan Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar. Polda Jatim mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan, tidak hanya beras tetapi juga komoditas lainnya. Jika menemukan kejanggalan seperti kemasan yang sudah terbuka, jahitan karung yang tidak rapi, atau berat yang terasa lebih ringan, segera laporkan. Kasus ini adalah bukti bahwa aparat serius memberantas kejahatan pangan, sekecil apa pun angkanya.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar