Seutas ponsel, plastik klip, dan 12 paket sabu seberat 7,865 gram menjadi barang bukti yang mengantarkan seorang pria berinisial S (34) ke balik jeruji besi. Warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, ini diringkus Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim di rumahnya di Desa Tirtomoyo pada Minggu (12/4/2026). Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang meresahkan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas memastikan target dan melakukan penangkapan.
Yang menarik dari kasus ini adalah modus operandi yang digunakan tersangka. AKP Bambang menjelaskan bahwa S mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, di mana transaksi dilakukan melalui komunikasi ponsel tanpa pertemuan fisik. Pembeli mentransfer uang, lalu barang diletakkan di lokasi rahasia yang telah disepakati. Sistem ini dirancang untuk membuat pengedar sulit dilacak karena tidak meninggalkan jejak pertemuan langsung. Namun, ponsel yang menjadi senjata utama S justru menjadi alat bukti paling kuat bagi polisi. Dari ponsel itulah petugas dapat menelusuri percakapan dan jaringan transaksi ilegal.
Dalam penggeledahan, polisi juga menyita plastik klip dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi. Tersangka diketahui beroperasi tidak hanya di Ampelgading tetapi juga di wilayah sekitarnya. Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada pemasok atau pembeli tetap yang terlibat. Ponsel S tengah dianalisis secara forensik untuk mendapatkan data percakapan yang terhapus sekalipun. AKP Bambang menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di S saja; polisi akan terus memburu jaringan di atasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat. "Ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba adalah bukti yang tidak bisa dibantah. Kami akan memanfaatkan semua alat bukti untuk memproses tersangka secara maksimal," pungkas AKP Bambang. Kasus ini menjadi pengingat bahwa teknologi sekalipun tidak bisa melindungi pelaku kejahatan. Dari Ampelgading, Polres Malang mengirim pesan tegas: tidak ada yang aman bagi pengedar narkoba, di mana pun mereka bersembunyi.(Avs)

0 Komentar