Polres Nganjuk Kepung Jalan Rejoso: 17 Pelanggar Angkutan Tak Laik Tak Bisa Kabur


Sekitar dua lusin petugas Satlantas Polres Nganjuk menyebar di sepanjang Jalan Raya Ngrengket, Kecamatan Rejoso, pada Selasa (14/4/2026) dalam operasi gabungan inspeksi keselamatan angkutan jalan. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan bahwa operasi ini bertujuan memastikan setiap kendaraan angkutan barang dan orang yang beroperasi di Nganjuk benar-benar laik jalan. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menerbitkan 2 surat pemanggilan uji KIR serta melakukan 17 penindakan tilang manual terhadap pelanggar yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasi.

Kasat Lantas AKP Ivan Danara Oktavian mengungkapkan bahwa operasi ini bersifat kejutan sehingga para pelanggar tidak sempat menghindar atau memutar balik kendaraan. Ia menambahkan bahwa petugas tidak hanya bertindak tegas dengan tilang, tetapi juga memberikan edukasi langsung tentang pentingnya keselamatan berkendara. Dalam dialognya dengan para sopir, terungkap bahwa banyak dari mereka menganggap uji KIR hanya menghabiskan waktu dan uang, tanpa menyadari bahwa uji KIR adalah investasi keselamatan.

Polres Nganjuk berharap operasi gabungan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dengan 17 pelanggar yang terjaring, diharapkan pesan bahwa Polri serius memberantas angkutan tak laik mulai didengar. Jika setiap sopir sudah sadar bahwa keselamatan lebih berharga daripada setoran harian, maka jalan raya Nganjuk akan menjadi tempat yang lebih aman bagi semua pengguna.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar