Praktik penimbunan solar subsidi di Kabupaten Gresik ternyata tidak hanya terjadi di satu tempat. Polres Gresik berhasil membongkar jaringan ini di dua kecamatan berbeda: Ujungpangkah dan Panceng. Total 19 tangki berkapasitas 1.000 liter disita dari dua lokasi, dengan total solar sekitar 17.000 liter. Satu tersangka berinisial ZA (46) diamankan dan kini mendekam di Rutan Polres Gresik setelah ditangkap di rumah kos wilayah Ujungpangkah.
Lokasi pertama yang digerebek berada di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah. Di sana, polisi menemukan 10 tangki berisi 9.000 liter solar. Lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, dengan 9 tangki berisi 8.000 liter. Selain solar, petugas juga menyita 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, dan 30 meter selang plastik. Semua barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 pada 14 April 2026. Setelah penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi ZA sebagai pemilik BBM tersebut. Tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Penegakan hukum ini menjadi prioritas di tengah situasi geopolitik yang mempengaruhi ketersediaan energi.
Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan setiap indikasi penimbunan BBM subsidi. Polres Gresik menyediakan call center 110 dan layanan CAK RAMA di 0811882006. Kapolres menegaskan bahwa komitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tidak akan surut. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, praktik penimbunan yang merugikan negara dan rakyat bisa diberantas tuntas.(Avs)

0 Komentar