Operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Gresik berhasil menangkap empat pelaku pengedar sabu yang menghubungkan antar kota. Mereka adalah FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35), yang diamankan bersama puluhan gram barang bukti setelah polisi menindaklanjuti laporan dari warga.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan bahwa total sabu yang disita mencapai 68,211 gram, dikemas rapi dalam 25 paket yang siap diedarkan ke tangan pemakai. Selain itu, petugas juga menemukan timbangan elektrik yang digunakan untuk menakar sesuai pesanan pembeli.
Jaringan ini menggunakan pola "ranjau" dan COD dengan sistem pembayaran beragam sejak Desember 2025. Modus tersebut sengaja dipilih untuk mempersulit pelacakan oleh aparat, namun upaya mereka gagal setelah Satresnarkoba melakukan pendekatan intensif berbasis informasi publik.
Tiga tersangka yaitu DDP, AHC, dan FJT dijerat dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, sedangkan HVS menghadapi hukuman lebih berat karena mendapat tambahan sepertiga dari pidana maksimum. Polres Gresik mengajak masyarakat terus aktif melapor melalui Call Center 110 atau hotline khusus yang telah disediakan.(Avs)

0 Komentar