Lima Klaster, Belasan Tersangka, dan Miliaran Rupiah: Polda Jatim Perangi Kejahatan Konservasi


Komitmen Polda Jawa Timur dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali dibuktikan dengan pengungkapan lima klaster kejahatan konservasi yang melibatkan belasan tersangka dan nilai transaksi miliaran rupiah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang terorganisir lintas daerah, mulai dari komodo, kuskus, elang paria, hingga 140 kilogram sisik trenggiling senilai Rp8,4 miliar. Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap sindikat yang diduga memiliki koneksi hingga ke luar negeri. Setiap klaster memiliki modus operandi berbeda, namun semuanya terhubung dalam satu rantai kejahatan yang merusak keanekaragaman hayati Indonesia. (Avs)

Klaster pertama mengungkap perdagangan tiga ekor komodo dengan enam tersangka, di mana satwa endemik Nusa Tenggara Timur ini dibeli dari pemburu lokal seharga Rp5,5 juta per ekor. Harga tersebut melonjak menjadi Rp31,5 juta per ekor saat dijual di Surabaya, bahkan dipasarkan kembali ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi. Sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, jaringan ini telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta. Modus berantai ini menjadi pola umum dalam perdagangan satwa ilegal, di mana setiap tingkat penjualan menambah keuntungan tetapi juga menambah risiko bagi kelangsungan hidup satwa di alam. (Avs)

Klaster kedua dan ketiga menyita 16 ekor kuskus Talaud dan kuskus tembung yang disimpan hidup-hidup untuk diselundupkan ke luar negeri, serta empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Empat tersangka untuk kasus kuskus dan satu tersangka untuk satwa lainnya diamankan. Namun perhatian utama tertuju pada klaster keempat, di mana petugas menemukan 140 kilogram sisik trenggiling di sebuah rumah di kawasan Surabaya. Dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar, temuan ini menjadi bukti bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi masih marak terjadi, didorong oleh permintaan tinggi dari pasar gelap internasional yang menganggap sisik trenggiling memiliki nilai pengobatan mistis. (Avs)

Klaster kelima mengungkap pelanggaran karantina dengan dua tersangka dan 89 ekor satwa seperti soa layar, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin yang dikirim tanpa sertifikat kesehatan. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar hingga ke tingkat internasional, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi. Kelestarian alam Indonesia ada di tangan kita bersama, dan setiap laporan masyarakat sangat berarti bagi upaya penegakan hukum konservasi.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar