Kapolres Nganjuk: Layanan 110 Adalah Jembatan Komunikasi, Bukan Sekadar Nomor Darurat


Ada yang salah kaprah di masyarakat tentang fungsi call center 110. Banyak yang mengira nomor itu hanya untuk laporan kecelakaan atau kejahatan berat. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan meluruskan persepsi ini saat menerima silaturahmi DPD LDII Kabupaten Nganjuk pada Rabu (15/4/2026). Menurutnya, 110 adalah jembatan komunikasi antara polisi dan warga untuk segala bentuk keluhan, sekecil apapun. “Sudah menjadi tugas kami untuk melayani seluruh masyarakat,” tegasnya.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolres ini dihadiri Wakapolres Kompol Andria Diana Putra dan sejumlah pejabat utama. Kunjungan LDII merupakan balasan atas silaturahmi Kapolres ke LDII pada 12 Februari lalu. Ketua DPD LDII Nganjuk, H. Murkani, menyampaikan apresiasi atas hubungan baik yang terus terjalin. Sinergi antara polisi dan organisasi keagamaan dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas kamtibmas.

Kapolres menekankan bahwa optimalisasi layanan 110 adalah prioritas utama. Dengan respons cepat, potensi gangguan kamtibmas bisa diantisipasi sejak dini. Masyarakat tidak perlu takut dianggap merepotkan. Justru, informasi dari warga adalah mata dan telinga polisi di lapangan. Polres Nganjuk terus menjalin kemitraan dengan berbagai elemen, termasuk LDII, agar pesan tentang fungsi 110 semakin dipahami publik.

Silaturahmi ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan elemen masyarakat. Doa dari LDII untuk kelancaran tugas polisi juga menjadi suntikan semangat. Kapolres mengajak seluruh warga Nganjuk untuk menjadikan 110 sebagai teman dalam menjaga keamanan lingkungan. Jangan biarkan masalah kecil menjadi besar karena tidak segera dilaporkan. Polisi ada untuk melayani, 24 jam sehari, 7 hari seminggu.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar