Kantong Celana Jadi Tempat Persembunyian, Polres Tanjungperak Gagalkan Peredaran 4,02 Gram Sabu


Modus lama tetapi masih sering digunakan. MF (31), pengedar sabu asal Jalan Bulak Banteng, Surabaya, menyembunyikan dagangan haramnya di kantong celana. Ia berpikir cara ini cukup aman dari pengawasan polisi. Namun, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar aksinya. Pada Jumat (17/4), petugas meringkus MF di Jalan Hangtuah dan menemukan tiga poket sabu dengan berat total 4,02 gram yang tersimpan rapi di saku celananya.

Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Hangtuah. Petugas melakukan penyelidikan dan menyergap MF saat diduga hendak menjual sabu. Selain tiga poket sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan sebelumnya. MF mengaku mendapatkan pasokan dari MK, warga Sukolilo, Bangkalan, yang kini menjadi DPO.

Transaksi antara MF dan MK dilakukan di bawah Jembatan Suramadu. Setelah itu, MF memecah sabu menjadi poket-poket kecil dengan harga jual Rp100.000 hingga Rp250.000 per poket. Jika semua stok laku, MF bisa mendapat untung Rp2 juta. Lebih ironis, ia juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Dari empat poket yang disiapkan, satu sudah laku, sisanya tiga poket disita sebagai barang bukti.

Saat ini, MF telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus memburu MK dan mengembangkan kasus ini. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah Tanjung Perak tidak akan diberi ruang. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena perang melawan narkoba adalah perang melawan masa depan bangsa.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar