Mendaftar haji melalui travel swasta memang praktis, tetapi risikonya juga besar jika tidak teliti. Untuk melindungi masyarakat dari penipuan, Polri resmi membentuk Satgas Kemanusiaan pada pertengahan April 2026. Satgas ini tidak hanya bertugas menindak, tetapi juga menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses. Calon jemaah bisa melapor atau sekadar berkonsultasi melalui hotline 081218899191 atau tautan online di https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/.
Pembentukan satgas ini merupakan instruksi langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang dituangkan dalam Surat Perintah (Sprin). Tim dipimpin Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, dengan jangkauan operasi dari pusat hingga Polda jajaran. Pendekatan yang digunakan adalah preemtif (edukasi), preventif (pencegahan), dan penegakan hukum berkeadilan. Polri juga berkoordinasi dengan Kemenhaj untuk memastikan pengawasan yang komprehensif.
Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan haji diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Penyelenggara haji khusus tanpa izin diancam pidana 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar. Untuk penggelapan dana jemaah, ancamannya 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar. Sementara pengalihan dana untuk kepentingan lain bisa dipidana hingga 10 tahun atau denda Rp10 miliar. Pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa diancam 5 tahun penjara. Korporasi juga bisa didenda tiga kali lipat.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa delik ini bersifat umum, sehingga polisi bisa memproses tanpa menunggu laporan korban. Dengan layanan aduan yang mudah diakses, Polri berharap tidak ada lagi jemaah yang ragu untuk melapor. Inilah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya yang hendak menunaikan ibadah haji. Jangan biarkan niat suci Anda rusak karena ulah travel nakal.(Avs)

0 Komentar