Penggerebekan di dua lokasi pergudangan Sidoarjo oleh Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik produksi minyak goreng MinyaKita ilegal. Empat tersangka yang terdiri dari pemilik modal, dua pengawas, dan seorang operator mesin ditangkap setelah terbukti mengurangi takaran minyak secara signifikan, misalnya kemasan 1 liter hanya diisi 700–900 mililiter.
Perusahaan ini tidak terdaftar secara resmi, tidak memiliki SNI, dan menggunakan nomor izin BPOM yang tidak sesuai ketentuan. Untuk menjalankan aksinya, pelaku membeli minyak curah dari Surabaya, lalu mengemas ulang menggunakan merek MinyaKita tanpa izin, dengan mesin yang telah diatur untuk menuang minyak lebih sedikit dari label.
Kegiatan ilegal ini berlangsung sejak Desember 2025 dan mampu memproduksi 900–1.000 karton per kali produksi dengan omzet sekitar Rp234 juta. Produk didistribusikan ke Jember, Tarakan, dan Trenggalek, sementara di lokasi kedua di Taman, perusahaan berizin pun tetap melakukan kecurangan serupa.
Barang bukti yang disita meliputi mesin pengemasan, tangki penyimpanan, puluhan kardus minyak siap edar, dan satu unit mobil tangki. Ancaman pidana bagi keempat tersangka mencapai lima tahun penjara ditambah denda miliaran rupiah sesuai pasal berlapis yang diterapkan.(Avs)

0 Komentar