Jaringan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) kembali terputus berkat operasi cepat Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Serang, Banten. Pada Kamis (9/4/2026), tim melakukan penindakan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang, setelah menerima laporan warga tentang aktivitas penampungan ilegal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah. Petugas mengamankan 47.000 ekor benih lobster, lima tersangka bernama A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J., serta berbagai peralatan pendukung seperti kolam, pendingin air, tabung oksigen, dan styrofoam.
Brigjen Pol I Made Sukawijaya menyebut nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap mencapai sekitar Rp705 juta, sehingga pengungkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang tidak kecil. Selain itu, petugas juga menyita dua unit sepeda motor dan satu unit mobil yang digunakan untuk operasional penyelundupan. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui apakah ada aktor intelektual atau jaringan yang lebih luas di balik kelima tersangka.
Kelima pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar sesuai UU Perikanan. Polri mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal, karena tanpa partisipasi publik, praktik ilegal seperti ini sulit terungkap. Dengan pengamanan 47 ribu benih lobster ini, diharapkan populasi lobster di perairan Indonesia tetap lestari dan generasi mendatang masih bisa menikmati kekayaan laut.(Avs)

0 Komentar