Rencana transaksi narkoba di Kecamatan Mojoanyar gagal total setelah Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan pengembangan informasi. Hasilnya, seorang pengedar sabu berinisial H (37 tahun) justru diringkus di rumahnya sendiri di kawasan Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, pada Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 17,69 gram dan uang tunai Rp1.430.000.
Informasi awal dari masyarakat sangat berharga bagi petugas. Setelah menerima laporan tentang dugaan transaksi di Mojoanyar, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa H tidak jadi ke lokasi tersebut. Dengan cepat, petugas melacak keberadaan H dan menemukannya di sebuah rumah di Pulorejo. Penggerebekan dilakukan dan H tidak bisa berkutik saat polisi menunjukkan barang bukti sabu dalam plastik klip.
Selain sabu dan uang, polisi juga mengamankan satu unit handphone warna hitam serta beberapa barang seperti bekas bungkus jajan dan sabun. Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa sabu tersebut didapat H dari seseorang berinisial B yang kini menjadi DPO. H sendiri diduga berperan sebagai pengedar, dan kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memburu B. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.(Avs)

0 Komentar