Seorang pria berusia 30 tahun asal Sragen harus mendekam di sel Polres Ngawi setelah kedapatan mengangkut 315 liter solar subsidi dalam 21 galon. Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari patroli Sabtu malam (11/4/2026) di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, saat petugas melihat Isuzu Panther biru bernopol AD-9003-DF melaju dengan berat dan berbau solar. Setelah dihentikan, pengemudi bernama DS tidak bisa memberikan penjelasan logis atas puluhan galon berisi BBM kuning itu.
AKP Aris menjelaskan modus DS tergolong licik: ia membeli solar subsidi menggunakan barcode kendaraan dari beberapa SPBU berbeda agar kuota tidak cepat habis di satu tempat. Solar kemudian dikumpulkan di rumahnya, dipindahkan ke galon, dan direncanakan dijual kembali dengan harga Rp10.000 per liter, mengambil untung dari subsidi pemerintah. Pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama sekitar satu bulan dan baru kali ini tertangkap oleh petugas yang sedang patroli.
Atas perbuatannya, DS terancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi dan melapor ke call center 110 jika menemukan praktik serupa. Dengan pengungkapan ini, diharapkan 315 liter solar bisa kembali mengalir ke pompa bensin untuk masyarakat yang berhak.(Avs)

0 Komentar