Apa persamaan antara mobil tangki modifikasi, beberapa lembar barcode SPBU, dan tabung LPG 3 kg yang berpindah isi ke tabung 12 kg? Semuanya adalah alat yang digunakan oleh 79 tersangka di Jawa Timur untuk menyelewengkan subsidi energi. Polda Jatim melalui Ditreskrimsus bersama polres jajaran berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama Januari hingga April 2026. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan berbagai modus yang terorganisir, bahkan ada yang melibatkan oknum petugas SPBU. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp7.526.090.224.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing membeberkan secara rinci modus operandi yang ditemukan. Pertama, pelaku melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan roda empat atau enam yang telah dimodifikasi tangkinya sehingga dapat menampung lebih banyak dari batas wajar. Kedua, pembelian berulang di SPBU dengan menggunakan beberapa barcode sekaligus, kemudian BBM tersebut ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Ketiga, praktik pemindahan LPG 3 kilogram ke tabung ukuran 5 kg atau 12 kg, sehingga masyarakat miskin yang menjadi sasaran subsidi justru sulit mendapatkan elpiji murah. Keempat, yang paling serius, ada keterlibatan oknum petugas SPBU yang memfasilitasi pelaku dengan memberikan barcode secara ilegal.
Barang bukti yang disita sangat mengesankan. Polisi mengamankan 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar, 227 tabung LPG 3 kg, 20 tabung LPG 5 kg, 171 tabung LPG 12 kg, serta 47 unit kendaraan roda empat dan enam, ditambah tiga unit roda dua. Angka ini menunjukkan bahwa praktik penyelewengan subsidi tidak dilakukan secara kecil-kecilan, melainkan dalam skala yang cukup besar dan sistematis. Kombes Abast menegaskan bahwa dari perspektif ekonomi dan sosial, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi, merugikan masyarakat, serta memicu ketidakadilan yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Polda Jatim memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Jika ditemukan keterlibatan pejabat, akan dilimpahkan ke penyidik tindak pidana korupsi. Aliran dana hasil kejahatan juga akan ditelusuri dan dikenakan TPPU. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui call center 110. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih berniat mengeruk keuntungan dari subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil.(Avs)

0 Komentar