Aksi Curi Tutup Tandon Air di Perak Timur Viral, Jatanras Polres Tanjungperak Jepret Pelaku di Rumah Kontrakannya


Hanya butuh waktu satu hari bagi Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memburu dan menangkap AFF (44), tersangka pencurian tutup tandon air dan tutup alat ukur PDAM di kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi, Jalan Perak Timur No. 68-A, Surabaya. Kejadian yang berlangsung Minggu (26/4/2026) sore itu sempat membuat korban panik karena komponen besi penting raib dari area pagar. Namun rekaman CCTV yang menunjukkan wajah dan gerak-gerik pelaku menjadi petunjuk emas, apalagi setelah video tersebut menyebar luas di media sosial dan menjadi viral, memaksa polisi untuk bergerak lebih cepat dari biasanya. Penangkapan dilakukan Senin (27/4/2026) di rumah kontrakan tersangka di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut tak lama setelah menyadari barang hilang. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan pengecekan dan merekam bukti-bukti awal, termasuk rekaman CCTV yang sangat jelas merekam aksi pelaku sekitar pukul 17.45 WIB. Dari video itu, polisi bisa melihat ciri-ciri fisik pelaku, pakaian yang dikenakan, serta jenis sepeda motor yang digunakan untuk kabur. Informasi itu kemudian dikembangkan secara intensif, termasuk memeriksa titik-titik CCTV di sekitar lokasi untuk melacak ke mana pelaku melarikan diri.

Unit 1 Jatanras yang dipimpin dengan sigap melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi. Mereka juga menganalisis rekaman CCTV dari berbagai sudut, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas tersangka yang diketahui tinggal di kawasan Kalimas Baru. Saat tim polisi mendatangi rumah kontrakan AFF, mereka menemukan barang bukti yang tak terbantahkan: pakaian yang sama persis dengan yang dikenakan saat beraksi, serta sepeda motor yang cocok dengan terekam CCTV. Tanpa banyak perlawanan, AFF mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi rekaman CCTV, dokumen pembelian tutup besi dari pihak korban, serta pakaian dan sepeda motor milik tersangka. Atas perbuatannya, AFF dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan kecil sekalipun: di zaman medsos dan CCTV yang tersebar di mana-mana, tidak ada aksi yang benar-benar tersembunyi. Polres Tanjungperak membuktikan bahwa viral di media sosial justru bisa menjadi alat paling efektif untuk mempercepat keadilan bagi korban.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar