Lima kecamatan di Kabupaten Madiun—Mejayan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri, dan Saradan—dalam sepekan terakhir diguncang oleh belasan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus yang sama: memanfaatkan kelengahan korban. Kini warga bisa bernapas lega. Polres Madiun Polda Jatim berhasil meringkus dua tersangka, SDR (50) dan STR (23), keduanya pemuda asli Madiun. Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkap kasus ini di gedung TS Polres Madiun, Selasa (14/4/2026), dan membeberkan bahwa total kendaraan yang dijarah mencapai 12 unit, masing-masing 6 TKP untuk setiap tersangka.
Modus operandi kedua tersangka mencerminkan kecermatan mereka dalam memilih korban. SDR (50) spesialis area persawahan. Dengan berjalan kaki, ia menyusuri pematang dan memantau motor yang terparkir. Jika kunci kontak masih menancap dan pemiliknya sedang asyik bertani, motor langsung digondol. STR (23) berbeda: ia mengincar teras rumah warga. Ia datang dengan modus naik ojek online agar tidak dicurigai, lalu mengambil motor yang kuncinya masih melekat. Rincian aksi SDR: 2 TKP Mejayan, 2 TKP Balerejo, 2 TKP Pilangkenceng. Rincian aksi STR: 2 TKP Saradan, 3 TKP Wonoasri, 1 TKP Balerejo.
Kapolres Madiun menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta. "Kedua pelaku kita jerat dengan pasal tersebut karena perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat dan dilakukan secara berulang di berbagai lokasi," tegas AKBP Kemas. Kasus ini menjadi peringatan bahwa area persawahan yang sepi dan teras rumah yang terbuka bukanlah tempat yang aman untuk memarkir kendaraan dengan kunci masih menancap.
Kapolres Madiun mengimbau seluruh masyarakat agar segera mengubah kebiasaan buruk meninggalkan kunci di kendaraan. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan meninggalkan kunci di kendaraan bermotor dan usahakan gunakan kunci ganda," pungkas AKBP Kemas Indra Natanegara. Polres Madiun juga akan meningkatkan patroli di area persawahan dan pemukiman untuk mencegah aksi serupa terulang. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan angka curanmor di Kabupaten Madiun bisa ditekan secara signifikan.(Avs)

0 Komentar