Setelah Pangdam Jaya Naik Pangkat, Kini Giliran Kapolda Metro Diusulkan Jadi Komjen


Keputusan Panglima TNI yang menaikkan pangkat Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal ternyata menyulut gagasan baru dari kalangan akademisi hukum. Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., pakar hukum tata negara dari Universitas Esa Unggul Jakarta, mengusulkan agar pangkat Kapolda Metro Jaya juga mendapatkan penyesuaian serupa. Menurutnya, secara hukum ketatanegaraan, seharusnya pangkat Kapolda yang saat ini masih Inspektur Jenderal (bintang dua) dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (bintang tiga). Usulan ini, tegasnya, didasarkan pada prinsip keseimbangan dan kesetaraan jabatan antar lembaga negara yang memiliki ruang lingkup wilayah hukum yang sama serta beban kerja yang tidak jauh berbeda.

Prof Juanda menjelaskan bahwa di DKI Jakarta, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro bekerja dalam satu wilayah dengan tingkat substansi masalah yang sebanding. Oleh karena itu, kesetaraan pangkat di level puncak menjadi penting untuk menciptakan koordinasi yang efektif dan harmonis. Ia mengingatkan bahwa jika tidak disesuaikan, ada potensi timbulnya dampak psikologis struktural yang dapat mengganggu hubungan kerja antar pejabat. Lebih lanjut, ketidaksesuaian ini juga berpotensi mengganggu tradisi koordinasi yang selama ini telah berjalan dengan baik antara TNI dan Polri di wilayah ibu kota. Harmonisasi, menurutnya, adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

Lebih jauh, pakar hukum tata negara ini menguraikan bahwa penyesuaian pangkat Kapolda akan berdampak berjenjang pada seluruh struktur di bawahnya. Wakapolda yang saat ini dijabat Irjen Pol seharusnya ikut disesuaikan, para direktur di tingkat Polda perlu dinaikkan menjadi Brigjen Pol, hingga level Polres di lingkungan Polda Metro Jaya juga perlu dipikirkan penyesuaian pangkatnya. Prof Juanda menyebut ini sebagai bagian dari sinkronisasi hukum jabatan yang utuh. Ia menegaskan bahwa harmonisasi struktural harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya di satu level, agar tidak terjadi ketimpangan baru di jenjang yang lebih rendah.

Prof Juanda juga menyoroti pentingnya mencegah hambatan koordinasi yang mungkin timbul akibat ketidaksetaraan pangkat. Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, koordinasi lintas institusi seringkali melibatkan pertemuan-pertemuan penting yang membutuhkan keseimbangan level antar pejabat. Jika salah satu pihak memiliki pangkat yang lebih rendah secara signifikan, maka secara psikologis dapat terjadi ketidaknyamanan yang berimbas pada efektivitas pengambilan keputusan. Oleh karena itu, menurutnya, langkah penyesuaian ini merupakan bentuk antisipasi yang bijaksana.

Di akhir gagasannya, Prof Juanda menyatakan bahwa semua ini bergantung pada kebijakan dan keputusan Kapolri. Ia berharap usulan yang didasarkan pada kajian hukum ketatanegaraan ini dapat menjadi pertimbangan serius bagi pimpinan Polri. Dengan adanya kesetaraan pangkat antara Kapolda Metro dan Pangdam Jaya, diharapkan sinergi kedua lembaga semakin kuat dalam menjaga stabilitas keamanan di ibu kota negara. Prof Juanda menutup dengan optimisme bahwa harmoni struktural ini akan terwujud demi kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar