Respons Cepat Polres Gresik: 93 Botol Miras dan 16 Orang Diamankan Berkat Aduan “Cak Rama”


Aduan masyarakat yang masuk melalui platform digital “Cak Rama” tidak berhenti sebagai sekadar laporan. Pada Jumat malam, 27 Maret 2026, jajaran Polres Gresik membuktikan bahwa setiap informasi dari warga ditindaklanjuti dengan aksi nyata. Petugas gabungan dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam bergerak ke tiga ruko di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, yang selama ini diduga menjadi lokasi hiburan karaoke ilegal sekaligus tempat peredaran minuman keras. Hasil penggerebekan ini cukup signifikan: puluhan botol miras disita dan 16 orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi operasi, polisi menyita sebanyak 93 botol minuman keras berbagai merek yang menjadi barang bukti utama. Selain itu, 16 orang yang terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu langsung menjalani tes urine di tempat untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang negatif, namun satu orang terdeteksi positif amphetamine. AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan tersebut karena yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri.

Kasatreskrim menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap saksi terkait peredaran minuman keras saat ini tengah berlangsung untuk diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan. Lebih dari itu, kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap dua pemandu lagu yang diamankan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penyelidikan juga diperluas ke aspek legalitas operasional tempat hiburan tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran perizinan yang turut menyertai kegiatan ilegal ini.

AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kasus ini, menurutnya, akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran pidana yang luput dari penanganan. Masyarakat yang ingin melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungannya dapat memanfaatkan Call Center 110 atau layanan “Lapor Cak Rama” melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006, sebagai bukti bahwa kepolisian terbuka terhadap partisipasi aktif warga dalam menjaga ketertiban bersama. (Avs)

Posting Komentar

0 Komentar