Polres Madiun Kota Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Kurir Ditangkap dengan Barang Bukti Fantastis


Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil menorehkan prestasi membanggakan di awal tahun 2026. Sepanjang bulan Februari, mereka mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total barang bukti yang mencengangkan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi yang siap diedarkan di wilayah Kota Madiun. Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga kuat hanya sebagai kurir yang menjalankan perintah dari bandar besar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo. Seorang pria berinisial T.P (30), warga Kabupaten Magetan, diringkus bersama 24 paket sabu seberat 200,06 gram dan 19 butir pil ekstasi. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, ponsel, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Sedangkan kasus kedua terungkap pada Jumat, 20 Februari 2026, di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe. Y.Y (35), warga Kota Madiun, ditangkap dengan barang bukti sabu 95,20 gram dan 82 butir ekstasi lengkap dengan peralatan konsumsi dan pengemasan.

AKP Tri Wiyono menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan modus sistem ranjau, yaitu menaruh narkotika di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa bertemu langsung. Modus ini dipilih untuk mempersulit pelacakan oleh aparat. Saat ini, Polres Madiun Kota terus melakukan pengembangan intensif guna memburu aktor intelektual di balik peredaran barang haram ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan jika mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(Avs)

Posting Komentar

0 Komentar