Modus Rumah Kosong Jadi Sasaran: Polisi Amankan Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur


Sebuah modus pencurian yang memanfaatkan kelengahan pemilik rumah saat meninggalkan hunian berhasil dibongkar Polres Malang. Dua pria asal Lampung Timur, RS (35) dan RV (34), ditangkap di lokasi berbeda setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Satreskrim, Polsek Turen, dan Polsek Sumberpucung.

AKP Bambang Subinajar, Kasi Humas Polres Malang, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban AN (49) yang kehilangan motor Honda Beat miliknya di rumah Desa Pagedangan, Kecamatan Turen. "Motor tersebut raib saat rumah dalam keadaan kosong pada pertengahan Februari 2026, menjadi titik awal pengusutan yang membawa kami ke kedua pelaku," ungkapnya, Rabu (4/3/26).

Pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 H tidak menyurutkan niat jahat kedua pelaku, yang justru memanfaatkan momen tersebut untuk beraksi. Mereka bergerak mencari target rumah yang tampak sepi, lalu dengan cepat menggasak kendaraan yang terparkir di dalam untuk kemudian dijual guna memenuhi kebutuhan ekonomi.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RS di sebuah rumah kos kawasan Kelurahan Turen, di mana polisi mengamankan satu unit motor curian. Dari keterangan RS, petugas mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap RV di wilayah Dampit, turut menyita motor Honda Supra X 125 yang diduga kuat sebagai sarana penunjang aksi pencurian.

Kini, kedua pelaku harus merasakan dinginnya jeruji besi selama bulan penuh ampunan, dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polres Malang memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan di lokasi kejadian lainnya, sekaligus menggencarkan patroli preventif selama Ramadan hingga Idulfitri demi menjaga kondusivitas wilayah.

Posting Komentar

0 Komentar