Penegakan hukum terhadap praktik debt collector ilegal kembali dilakukan. Kali ini, tiga pria ditangkap karena diduga merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport di wilayah Desa Mengelo, Sooko.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Polres Mojokerto setelah korban melaporkan aksi intimidasi dan perampasan yang dialaminya. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan ada empat pelaku yang terlibat.
Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan menyebut tiga orang telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Para pelaku menghentikan korban di jalan dan mengklaim sebagai pihak perusahaan pembiayaan. Tanpa menunjukkan surat resmi atau putusan pengadilan, mereka memaksa korban turun dan membawa kendaraan tersebut.
Mobil rampasan dijual seharga Rp80 juta sebelum hasilnya dibagi rata. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Polisi menegaskan bahwa segala bentuk ancaman dan pemaksaan dalam penarikan kendaraan adalah pelanggaran hukum yang akan diproses secara tegas.
.jpeg)

0 Komentar