SURABAYA- Sebanyak 45 tersangka dari berbagai negara, termasuk China, Jepang, Taiwan, dan Indonesia, berhasil diamankan Polrestabes Surabaya dalam pengungkapan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang menargetkan warga negara asing sebagai korban penipuan. Rabu (17/6/2026), Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk memburu sejumlah pelaku yang masih buron, dalam upaya Polri memberantas kejahatan lintas negara yang semakin canggih dan meresahkan.
Dalam menangani perkara ini, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China, memastikan bahwa keterangan dari korban di kedua negara tersebut dapat diperoleh untuk melengkapi alat bukti. Kombes Pol Luthfi menekankan pentingnya koordinasi lintas negara agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh, tanpa ada pelaku yang lolos dari proses hukum yang adil.
Modus operandi sindikat ini sangat terstruktur: para pelaku menggunakan puluhan telepon seluler untuk menghubungi korban melalui telepon atau video call, berpura-pura menjadi aparat kepolisian yang menuduh korban terlibat dalam tindak pidana berat. Untuk meyakinkan korban, mereka menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor polisi dan kedap suara, membuat korban percaya bahwa mereka sedang berhadapan dengan pemeriksaan resmi dan akhirnya mentransfer sejumlah uang karena takut akan konsekuensi hukum yang diancamkan.
Digital forensik terhadap barang bukti elektronik mengungkap sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang serta puluhan ribu data warga China yang diduga telah dipersiapkan sebagai target penipuan berikutnya, sebuah temuan yang mengkhawatirkan dan menunjukkan skala kejahatan yang sangat besar. Penyidik saat ini masih mendalami barang bukti digital, menelusuri jaringan pelaku, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum, termasuk kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP dan UU ITE, dengan kasus yang melibatkan korban asal Jepang juga mencakup dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban. Kapolrestabes Surabaya bertekad menuntaskan pengungkapan kasus ini dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat, termasuk DPO, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memberikan kepastian hukum bagi para korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan siber di masa depan.(Avs)
.jpeg)
0 Komentar